E-KTP Belum jadi, Apakah Tercatat sebagai Pemilih?
jpnn.com - MAJENANG – Ini informasi penting bagi warga yang alamat di KTP-nya berbeda dengan domisili.
Pada pilkada Kabupaten Cilacap 2017 mendatang, warga yang pindah domisili dan belum mengubah alamat di KTP, dipastikan akan dicoret dari daftar pemilih di daerah asal.
Namun mereka akan terdaftar di tempat tinggal baru oleh petugas dan masuk dalam pemilih baru.
Hal ini diungkapkan Wildan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Majenang, Cilacap, Jateng, yang membidangi Pemutahiran Data Pemilih, seperti diberitakan Radar Banyumas (Jawa Pos Group).
"Ini yang pasti akan ditemukan di lapangan. Misal warga A sesuai KTP beralamat di Desa Jenang. Tapi domisili di desa lain. Maka petugas akan mencoret namanya di alamat sesuai KTP (domisili lama, red)," terangnya.
Hal ini, katanya, akan berbeda jika warga sudah mengajukan surat pindah. Dengan demikian, mereka dipastikan terdaftar sebagai pemilih untuk pilkada di alamat baru tersebut. "Beda halnya kalau mereka sudah pindah," katanya.
Dia menjelaskan, pada dasarnya pendataan pemilih menggunakan KTP sebagai bukti identitas diri. Dengan KTP pula, akan ditentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih yang bersangkutan.
Namun dalam kondisi tertentu, kerap ditemukan warga pindah domisili namun tidak mengubah alamat di KTP mereka.
MAJENANG – Ini informasi penting bagi warga yang alamat di KTP-nya berbeda dengan domisili. Pada pilkada Kabupaten Cilacap 2017 mendatang,
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan