e-KTP Berlaku, KTP Lama Jangan Dimusnahkan

e-KTP Berlaku, KTP Lama Jangan Dimusnahkan
e-KTP Berlaku, KTP Lama Jangan Dimusnahkan
"Jadi nantinya hanya ada data agregat. Masing-masing instansi yang punya data original/otentik itu harus disimpan dan tidak boleh dihilangkan," tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Pemberlakuan e-KTP, tidak semerta-merta harus disertai dengan pemusnahan KTP lama. Hal ini menurut Edmond Makarim, pakar hukum komunikasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News