e-KTP Berlaku, KTP Lama Jangan Dimusnahkan
Jumat, 15 Maret 2013 – 14:18 WIB
"Jadi nantinya hanya ada data agregat. Masing-masing instansi yang punya data original/otentik itu harus disimpan dan tidak boleh dihilangkan," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemberlakuan e-KTP, tidak semerta-merta harus disertai dengan pemusnahan KTP lama. Hal ini menurut Edmond Makarim, pakar hukum komunikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia