E-KTP Berlaku Seumur Hidup, Hemat Rp4 T
Jumat, 30 November 2012 – 07:42 WIB
JAKARTA - Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak lagi lima tahun, melainkan seumur hidup. Perubahan ini akan dipayungi dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang saat ini proses revisi sedang digodok pemerintah. "Mudah-mudahan cepat selesai," ujar menteri asal Sumbar itu.
"Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 direvisi, mengubah masa berlaku e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup," ujar Mendagri Gamawan Fauzi saat acara Penyerahan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK-2) dan Sosialisasi Perpres Nomor 67 Tahun 2011, di Jakarta, kemarin (29/11).
Gamawan menjelaskan, pengubahan masa pemberlakuan e-KTP itu sudah mendapat persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat ini, tahapan revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 itu sudah sampai tingkat perumusan konsepsi di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
JAKARTA - Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak lagi lima tahun, melainkan seumur hidup. Perubahan ini akan dipayungi dengan
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin