E-KTP Berlaku Seumur Hidup, Hemat Rp4 T
Jumat, 30 November 2012 – 07:42 WIB
JAKARTA - Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak lagi lima tahun, melainkan seumur hidup. Perubahan ini akan dipayungi dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang saat ini proses revisi sedang digodok pemerintah. "Mudah-mudahan cepat selesai," ujar menteri asal Sumbar itu.
"Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 direvisi, mengubah masa berlaku e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup," ujar Mendagri Gamawan Fauzi saat acara Penyerahan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK-2) dan Sosialisasi Perpres Nomor 67 Tahun 2011, di Jakarta, kemarin (29/11).
Gamawan menjelaskan, pengubahan masa pemberlakuan e-KTP itu sudah mendapat persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat ini, tahapan revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 itu sudah sampai tingkat perumusan konsepsi di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
JAKARTA - Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak lagi lima tahun, melainkan seumur hidup. Perubahan ini akan dipayungi dengan
BERITA TERKAIT
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang