E-KTP Berlaku Seumur Hidup, Hemat Rp4 T
Jumat, 30 November 2012 – 07:42 WIB
JAKARTA - Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak lagi lima tahun, melainkan seumur hidup. Perubahan ini akan dipayungi dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang saat ini proses revisi sedang digodok pemerintah. "Mudah-mudahan cepat selesai," ujar menteri asal Sumbar itu.
"Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 direvisi, mengubah masa berlaku e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup," ujar Mendagri Gamawan Fauzi saat acara Penyerahan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK-2) dan Sosialisasi Perpres Nomor 67 Tahun 2011, di Jakarta, kemarin (29/11).
Gamawan menjelaskan, pengubahan masa pemberlakuan e-KTP itu sudah mendapat persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat ini, tahapan revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 itu sudah sampai tingkat perumusan konsepsi di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
JAKARTA - Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak lagi lima tahun, melainkan seumur hidup. Perubahan ini akan dipayungi dengan
BERITA TERKAIT
- Pengadaan APD, Niat Membantu di Tengah Bencana Malah Dituduh Korupsi
- Demokrat Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo Soal LPG 3 Kg
- KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, 11 Mobil Disita
- Kapolri Diminta Copot Kapolda Kalbar Karena Gagal Beri Perlindungan
- PT KAI Daop 1 Jakarta Menertibkan PKL di Stasiun Pasar Senen
- Menko Pangan Zulhas Pastikan Harga Beras Stabil Menjelang Ramadan