E-KTP Berlaku Seumur Hidup, Hemat Rp4 T
Jumat, 30 November 2012 – 07:42 WIB
Penjelasan lebih detil disampaikan Jubir Kemendagri, Redonnyzar Moenek. Dijelaskan, ada dua pasal di UU Nomor 23 itu yang akan direvisi, karena terkait dengan ketentuan masa berlaku e-KTP.
Baca Juga:
Tim perumus revisi juga sudah menghitung, akan terjadi penghematan Rp4 triliun jika e-KTP diberlakukan seumur hidup. "Karena tak perlu cetak-cetak lagi setiap lima tahun sekali," ujar pria yang akrab dipanggil Donny itu kepada JPNN di Jakarta, kemarin.
Bagaimana dengan e-KTP yang sudah telanjur dicetak dan sudah diserahkan ke wajib e-KTP, padahal dibagian terbawah lembar fisik e-KTP itu sudah telanjur tertera tulisan, "Berlaku Hingga:", lima tahun (terhitung sejak tanggal diterbitkan hingga lima tahun ke depan).
Donny menjelaskan, tim perumus sudah memikirkan hal tersebut. Ada dua alternatif yang muncul. Pertama, di UU hasil revisi nantinya disebutkan bahwa semua e-KTP, termasuk yang sudah telanjur dicetak dan dibagikan, dinyatakan berlaku seumur hidup.
JAKARTA - Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak lagi lima tahun, melainkan seumur hidup. Perubahan ini akan dipayungi dengan
BERITA TERKAIT
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui