E-KTP Berlaku Seumur Hidup, Hemat Rp4 T

E-KTP Berlaku Seumur Hidup, Hemat Rp4 T
E-KTP Berlaku Seumur Hidup, Hemat Rp4 T
Dengan ketentuan ini, maka tulisan di e-KTP yang menyebutkan masa berlaku lima tahun, diabaikan.  Artinya, meski di e-KTP dinyatakan berlaku lima tahun, tapi tetap berlaku seumur hidup.

Alternatif kedua, melakukan koreksi terhadap e-KTP yang sudah telanjur dicetak, untuk diubah menjadi "Berlaku Seumur Hidup".

Nah, alternatif mana yang akan dipakai, nantinya menunggu proses pembahasan pemerintah  dengan DPR. Diharapkan, revisi UU 23 Tahun 2006 ini masuk Prolegnas 2013.

Bagaimana jika pemilik e-KTP pindah alamat? Atau punya gelar tambahan? Donny menjelaskan, hal itu juga sudah dipikirkan. Dijelaskan, prinsipnya, data wajib e-KTP itu digolongkan dalam dua jenis, yakni data permanen dan data administratif.

JAKARTA - Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak lagi lima tahun, melainkan seumur hidup. Perubahan ini akan dipayungi dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News