E-KTP Berlaku Seumur Hidup, Hemat Rp4 T
Jumat, 30 November 2012 – 07:42 WIB
Dengan ketentuan ini, maka tulisan di e-KTP yang menyebutkan masa berlaku lima tahun, diabaikan. Artinya, meski di e-KTP dinyatakan berlaku lima tahun, tapi tetap berlaku seumur hidup.
Alternatif kedua, melakukan koreksi terhadap e-KTP yang sudah telanjur dicetak, untuk diubah menjadi "Berlaku Seumur Hidup".
Nah, alternatif mana yang akan dipakai, nantinya menunggu proses pembahasan pemerintah dengan DPR. Diharapkan, revisi UU 23 Tahun 2006 ini masuk Prolegnas 2013.
Bagaimana jika pemilik e-KTP pindah alamat? Atau punya gelar tambahan? Donny menjelaskan, hal itu juga sudah dipikirkan. Dijelaskan, prinsipnya, data wajib e-KTP itu digolongkan dalam dua jenis, yakni data permanen dan data administratif.
JAKARTA - Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak lagi lima tahun, melainkan seumur hidup. Perubahan ini akan dipayungi dengan
BERITA TERKAIT
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI