E-KTP Berlaku Seumur Hidup, Hemat Rp4 T
Jumat, 30 November 2012 – 07:42 WIB
Data permanen adalah data yang tidak bisa diubah-ubah, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan golongan darah.
Sedang data administratif misalnya alamat domisili, atau gelar yang menempel di nama. Nah, data administrasi ini yang bisa diubah di e-KTP.
Untuk mengubah alamat domisili di e-KTP, beber Donny, caranya cukup minta surat keterangan pindah dari pihak terkait di daerah asal. Dengan surat keterangan itu, perubahan alamat di e-KTP bisa dilakukan di unit-unit layanan pembuatan e-KTP di daerah domisili yang baru.
Sementara, untuk menambah gelar di nama yang ada di e-KTP, lanjut pria berkumis tebal itu, harus disertai dengan bukti kuat bahwa yang bersangkutan punya gelar tambahan. "Misal kalau gelar pendidikan, ya ijazahnya yang ikut dilampirkan saat minta penambahan gelar di e-KTP," terang Donny. "Ini untuk mencegah penggunaan gelar palsu," imbuhnya.
JAKARTA - Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak lagi lima tahun, melainkan seumur hidup. Perubahan ini akan dipayungi dengan
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?