E-KTP di DKI Tak Sesuai Target

E-KTP di DKI Tak Sesuai Target
E-KTP di DKI Tak Sesuai Target
Jumlah ini akan terus ditambah, hingga mencapai jumlah ideal. Yaitu 3 unit untuk setiap wilayah kota administrasi. Dengan KTP mobile, warga hanya perlu melengkapi persyaratan seperti pengantar RT/ RW, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, KTP asli yang sudah habis masa berlakunya.

Jika terlambat memperpanjang KTP, warga dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2006 tentang kependudukan. Warga juga dapat melakukan perpanjangan KTP yang akan diberikan nomor induk kependudukan (NIK) nasional.

"Kita targetkan pada 2011, NIK nasional ini telah dimiliki seluruh warga Jakarta. Setelah NIK nasional ini berlaku, pemerintah pusat pun bisa langsung merealisasikan KTP elektronik yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip," tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi Ombudsman Pranowo Dahlan, mengungkapkan sepanjang tahun 2010 pihaknya menerima sebanyak 286 laporan warga DKI Jakarta. Di antaranya terkait dengan kesulitan dalam pengajuan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, KTP, dan IMB. Biasanya, pegawai pemerintahan beralasan bahwa persyaratan warga tidak lengkap atau menunggu kroscek instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional. (wok)

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta tengah mendapat sorotan tajam. Hal ini setelah Komisi Ombudsman Nasional menyebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News