E-KTP Digital Cuma Bisa Diakses Ponsel Pintar, yang Tidak Punya Handphone Bagaimana?
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan syarat bagi warga yang akan memiliki KTP elektronik (e-KTP) digital.
Adapun syarat tersebut ialah warga harus memiliki smartphone, tinggal di daerah yang memiliki jaringan internet, dan kemampuan soal teknologi.
Dia menjelaskan pelayanan pembuatan e-KTP digital ini dilakukan secara bertahap.
"Yang belum punya handphone, belum ada jaringan tetap kami layani," kata Zudan, dikutip dari keterangan video, Sabtu (8/1).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil, lanjut dia, tetap melayani pembuatan identitas berbentuk fisik dengan pelayanan manual.
"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," ujar Zudan.
Diketahui, Kemendagri telah melakukan uji coba penggunaan e-KTP digital yang melekat pada ponsel masing-masing orang sejak 2021.
Warga bisa mengakses dokumen kependudukan yang dilengkapi dengan QR Code melalui aplikasi. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan syarat bagi warga yang akan memiliki e-KTP digital.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih
- BMT UGT Nusantara Dorong Digitalisasi dan Modernisasi Koperasi dalam RUU Perkoperasian
- Digitalisasi Pencatatan Keuangan, Aplikasi Kantong UMKM Perluas Jangkauan Pasar
- Tri Tito Karnavian Lantik 34 Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi
- Kata Khofifah, Kepala Daerah Bakal Pakai Seragam Komcad
- 5 Berita Terpopuler: Mekanisme Seleksi Berubah, 100 Persen Lulus PPPK, Honorer Diangkat ASN Paruh Waktu
- Banyak Pemda Bingung soal Anggaran PPPK Paruh Waktu, Kemendagri Beri Petunjuk