E-KTP Digital Cuma Bisa Diakses Ponsel Pintar, yang Tidak Punya Handphone Bagaimana?
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan syarat bagi warga yang akan memiliki KTP elektronik (e-KTP) digital.
Adapun syarat tersebut ialah warga harus memiliki smartphone, tinggal di daerah yang memiliki jaringan internet, dan kemampuan soal teknologi.
Dia menjelaskan pelayanan pembuatan e-KTP digital ini dilakukan secara bertahap.
"Yang belum punya handphone, belum ada jaringan tetap kami layani," kata Zudan, dikutip dari keterangan video, Sabtu (8/1).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil, lanjut dia, tetap melayani pembuatan identitas berbentuk fisik dengan pelayanan manual.
"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," ujar Zudan.
Diketahui, Kemendagri telah melakukan uji coba penggunaan e-KTP digital yang melekat pada ponsel masing-masing orang sejak 2021.
Warga bisa mengakses dokumen kependudukan yang dilengkapi dengan QR Code melalui aplikasi. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan syarat bagi warga yang akan memiliki e-KTP digital.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
- Digitalisasi Pertamina Kunci Efisiensi, Memperkuat Ketahanan dan Swasembada Energi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- PT Adisena Mitra Usaha Hadirkan Beyondtech, Era Baru Remitansi Digital di Indonesia
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025