e-KTP Dikorupsi, KPK Panggil Dirjen Dukcapil Kemendagri

e-KTP Dikorupsi, KPK Panggil Dirjen Dukcapil Kemendagri
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Jenderal  Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah, Senin (24/10). Zudan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka IR (Irman),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Hanya saja, Yuyuk tidak memerinci materi yang akan ditanyakan penyidik ke Zudan. Namun, kemungkinan Zudan Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari keterangan Zudan. Diduga, dia akan ditanya soal proyek pengadaan e-KTP senilai Rp triliun di Kemendagri.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Irman sebagai tersangkanya. KPK juga menjerat Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP.

Keduanya disangka menyalahgunakan untuk memperkaya diri, orang lain ataupun korporasi dari proyek e-KTP. Kerugian negara dalam proyek itu diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.(Put/jpg)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Jenderal  Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News