e-KTP Dikorupsi, KPK Panggil Pejabat Kemendagri Lagi

e-KTP Dikorupsi, KPK Panggil Pejabat Kemendagri Lagi
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan pemeriksaan atas saksi-saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2012. Hari ini (12/1), komisi antirasywah itu memanggil pejabat dan pensiunan Kementerian Dalam Negeri.

Pejabat Kemendagri yang hari ini dipanggil KPK adalah Diana Anggraeni dan Endah Lestari yang merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sedangkan satu pensiunan yang juga masuk daftar saksi hari ini adalah Teguh Widyanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para saksi itu diperiksa untuk mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang kini menjadi tersangka. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman, re),” kata Febri.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan senilai Rp 5,9 triliun itu. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,3 triliun.(put/jpg)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan pemeriksaan atas saksi-saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News