E-KTP Diperpanjang Hingga April 2012
Kamis, 03 November 2011 – 14:20 WIB
KENDARI - Proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP akan diperpanjang hingga bulan April 2012 mendatang yang sebelumnya ditenggat 31 Desember 2011. Proses perpanjangan kepengurusan ini dilakukan setelah mendapat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan kebijakan. "Jangan heran jika surat panggilan yang datang dari kelurahan itu biasanya hanya satu nama saja, sementara nama anggota keluarga lain tidak dicantumkan, hal tersebut disebabkan adanya kesalahan saat mengisi formulir F101 atau kartu keluarga yang diisi saat pemutakhiran data," jelasnya.
"Awalnya kami memang dideadline hingga 31 Desember 2011, tetapi kenyataan yang dengan jumlah pendudukan yang sekian jumlahnya tidak memungkinkan untuk kami mengejar, sehingga Menteri Dalam Negeri memberikan kami kebijakan untuk diperpanjang hingga bulan April 2012 mendatang," terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari, Muhammad Rizal saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (3/11).
Baca Juga:
Menurut Rizal, proses pengurusan E-KTP bukanlah hal yang rumit, hanya saja masalah mendasar itu ada pada saat pemutakhiran data sehingga tidak semua data dari penduduk berhasil diperoleh dengan sempurna.
Baca Juga:
KENDARI - Proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP akan diperpanjang hingga bulan April 2012 mendatang yang sebelumnya
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang