E-KTP Ditolak Bank
Senin, 28 Januari 2013 – 08:46 WIB
MATARAM-Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) belum bisa digunakan secara bebas. Beberapa warga yang menggunakan e-KTP untuk urusan perbankan mengalami hambatan. e-KTP yang mereka ajukan ditolak oleh sistem Perbankan. Salah seorang petugas e-KTP di Kecamatan Mataram Nilanisfullaili yang dikonfirmasi soal warga masalah tersebut menyebutkan, tertolaknya e-KTP oleh perbankan karena belum diaktifkan di kecamatan. ‘’Setelah diaktifkan, bisa kok dipakai lagi di perbankan,’’ katanya.
Masalah seperti itu terjadi hampir di semua kecamatan di Kota Mataram. Pihak bank kemudian meminta pemilik e-KTP menggunakan KTP lamanya. ‘’Makanya saya harus cari lagi KTP lama saya ke kantor camat,’’ ungkap warga yang namanya enggan dikorankan ini.
Baca Juga:
Dikatakan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 26/2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional pada Pasal 10 B ayat 1 disebutkan, semua pihak diwajibkan menerima pelayan bagi masyarakat yang menggunakan e-KTP, termasuk perbankan. ‘’Pada ayat 2 disebutkan juga, tidak mempertimbangkan tempat penerbitan e-KTP,’’ sambung warga Kecamatan Mataram ini.
Baca Juga:
MATARAM-Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) belum bisa digunakan secara bebas. Beberapa warga yang menggunakan e-KTP untuk urusan perbankan mengalami
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung