E-KTP Ditolak Bank
Senin, 28 Januari 2013 – 08:46 WIB
MATARAM-Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) belum bisa digunakan secara bebas. Beberapa warga yang menggunakan e-KTP untuk urusan perbankan mengalami hambatan. e-KTP yang mereka ajukan ditolak oleh sistem Perbankan. Salah seorang petugas e-KTP di Kecamatan Mataram Nilanisfullaili yang dikonfirmasi soal warga masalah tersebut menyebutkan, tertolaknya e-KTP oleh perbankan karena belum diaktifkan di kecamatan. ‘’Setelah diaktifkan, bisa kok dipakai lagi di perbankan,’’ katanya.
Masalah seperti itu terjadi hampir di semua kecamatan di Kota Mataram. Pihak bank kemudian meminta pemilik e-KTP menggunakan KTP lamanya. ‘’Makanya saya harus cari lagi KTP lama saya ke kantor camat,’’ ungkap warga yang namanya enggan dikorankan ini.
Baca Juga:
Dikatakan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 26/2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional pada Pasal 10 B ayat 1 disebutkan, semua pihak diwajibkan menerima pelayan bagi masyarakat yang menggunakan e-KTP, termasuk perbankan. ‘’Pada ayat 2 disebutkan juga, tidak mempertimbangkan tempat penerbitan e-KTP,’’ sambung warga Kecamatan Mataram ini.
Baca Juga:
MATARAM-Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) belum bisa digunakan secara bebas. Beberapa warga yang menggunakan e-KTP untuk urusan perbankan mengalami
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal