E-KTP Ditolak Bank
Senin, 28 Januari 2013 – 08:46 WIB
MATARAM-Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) belum bisa digunakan secara bebas. Beberapa warga yang menggunakan e-KTP untuk urusan perbankan mengalami hambatan. e-KTP yang mereka ajukan ditolak oleh sistem Perbankan. Salah seorang petugas e-KTP di Kecamatan Mataram Nilanisfullaili yang dikonfirmasi soal warga masalah tersebut menyebutkan, tertolaknya e-KTP oleh perbankan karena belum diaktifkan di kecamatan. ‘’Setelah diaktifkan, bisa kok dipakai lagi di perbankan,’’ katanya.
Masalah seperti itu terjadi hampir di semua kecamatan di Kota Mataram. Pihak bank kemudian meminta pemilik e-KTP menggunakan KTP lamanya. ‘’Makanya saya harus cari lagi KTP lama saya ke kantor camat,’’ ungkap warga yang namanya enggan dikorankan ini.
Baca Juga:
Dikatakan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 26/2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional pada Pasal 10 B ayat 1 disebutkan, semua pihak diwajibkan menerima pelayan bagi masyarakat yang menggunakan e-KTP, termasuk perbankan. ‘’Pada ayat 2 disebutkan juga, tidak mempertimbangkan tempat penerbitan e-KTP,’’ sambung warga Kecamatan Mataram ini.
Baca Juga:
MATARAM-Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) belum bisa digunakan secara bebas. Beberapa warga yang menggunakan e-KTP untuk urusan perbankan mengalami
BERITA TERKAIT
- Puing Bekas Lapak PKL di Kawasan Puncak Bogor Mulai Dibersihkan
- Surabaya Bakal Punya Shelter Khusus Perempuan Korban Kekerasan, Bisa Lapor 24 Jam
- Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadiri Puncak Peringatan Harganas ke-31 di Semarang
- Komunitas UGM Peduli Memelopori Polmas Kawasan Pendidikan
- HUT ke-78 Bhayangkara, Irjen Luthfi: Polri Terus Hadir di Tengah Masyarakat
- Remaja Hilang Terseret Ombak di Pantai Rio, Tim SAR Gabungan Langsung Bergerak