E-KTP Ditolak Bank
Senin, 28 Januari 2013 – 08:46 WIB
Soal kemungkinan e-KTP terjadi karena belum diaktifkan, Khalik menyebutkan, justru kedua warga yang meminta KTP lama tersebut, sudah sejak lama mengaktifkan e-KTP-nya. ‘’Dari kecamatan tetap harus siap memberikan KTP lama,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) H Ibrahim menjelaskan, tidak boleh ada bank yang menolak penggunaan e-KTP. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) sudah mengeluarkan instruksi menyangkut e-KTP, setelah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). ‘’Dalam edaran tersebut juga disebutkan untuk KTP lama sendiri, berlaku hingga Oktober 2013,’’ ujarnya.
Disdukcapil siap membantu ketika ada pemilik e-KTP yang tertolak perbankan. Sesuai instruksi BI, perbankan harus menerima. ‘’Berikan laporan ke kami, dan akan ditindaklanjuti,’’ tambahnya.(feb)
MATARAM-Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) belum bisa digunakan secara bebas. Beberapa warga yang menggunakan e-KTP untuk urusan perbankan mengalami
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi