E-KTP Keluaran 2012-2013 Harus Diaktivasi? Begini Penjelasan Anang
Sabtu, 22 Juli 2017 – 06:38 WIB
Hoaks. Foto: Jawa Pos
Pejabat yang biasa disapa Anang itu membenarkan bahwa e-KTP keluaran 2011–2013 masih mencantumkan kolom masa berlaku yang berbatas waktu. Kartu milik dia pun begitu.
Namun, tanggal kedaluwarsa itu otomatis tidak berlaku sejak pemerintah memberlakukan e-KTP seumur hidup pada akhir 2013.
’’Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kabar yang beredar itu. Tidak perlu repot-repot datang ke kecamatan atau ke dispendukcapil untuk melakukan aktivasi karena tidak perlu,’’ tegasnya. Aktivasi hanya diperlukan jika ada pembaruan data atau kartunya rusak. (bil/c4/fat)
Sudah beberapa bulan beredar pesan berantai yang meresahkan warga pemegang e-KTP keluaran 2012–2013 yang masih mencantumkan masa berlaku berbatas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran