e-KTP Malang Terendah di Jatim
Rabu, 27 Juni 2012 – 10:34 WIB
SURABAYA- Kinerja progam Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kabupaten Malang dinyatakan terendah di Jatim. Pasalnya, hingga 18 Juni 2012, capaian e-KTP di Kabupatan Malang baru bergerak dikisaran 2,77 persen dari target yang ditetapkan. Rasiyo mengakui, capaian terendah tidak hanya dialami Kabupaten Malang saja. Ada beberapa kabupaten yang capaiannya masih rendah. Diantaranya Probolinggo, Lumajang, Madiun, Magetan dan juga Bangkalan. Kabupaten Probolinggo realisasi baru 4,81 persen atau 40.102 orang dari 906.338 jumlah wajib e-KTP. Kemudian Kabupaten Lumajang realisasi 5,87 persen atau baru 47.983 orang dari 887.686 jumlah wajib e-KTP.
‘’Data yang kami terima dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kalau di Malang (kabupaten Malang) sangat rendah. Dan ini perlu mendapat perhatian khusus dari Pak Bupatinya,’’ kata Rasiyo, Sekdaprov Jatim di ruang kerjanya.
Baca Juga:
Menurut dia, dari 2.198.995 penduduk yang berhak dan wajib e-KTP baru diselesaikan 56.183 orang saja. Tentunya capaian ini sangat rendah sekali dibanding daerah lainnya di Jatim. Atau dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang baru sekitar 12 kabupaten saja yang sudah menikmati progam gratis pemerintah tersebut. ‘’Secara teknis kami belum mendapar laporan kenapa kabupaten Malang kok seperti ini. Karena itu, kami minta dan tekankan agar Pak Bupati lebih serius lagi memperhatikan progam nasional ini,’’ harapnya.
Baca Juga:
SURABAYA- Kinerja progam Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kabupaten Malang dinyatakan terendah di Jatim. Pasalnya, hingga 18 Juni 2012,
BERITA TERKAIT
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh