E-KTP Rusak Kini Boleh Diganti
Memang, untuk sementara, warga tidak langsung mendapatkan blangko e-KTP asli.
Sebagai gantinya, mereka akan memperoleh surat keterangan (suket) pengganti e-KTP yang rusak atau invalid.
Suket itu menerangkan bahwa warga yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki e-KTP. Namun, KTP-nya dinyatakan tidak berlaku karena fisiknya rusak.
Anang menerangkan, blangko e-KTP yang tersedia bakal digunakan untuk melayani warga yang memegang suket sejak lama.
Selain itu, warga yang belum pernah menerima e-KTP. ''Antreannya kan masih banyak. Kami prioritaskan yang sudah memegang suket lebih dulu,'' terangnya.
Penertiban e-KTP yang rusak atau invalid dilakukan langsung oleh petugas pelayanan.
Warga yang sudah melapor diminta menyerahkan fisik e-KTP yang rusak tersebut kepada petugas.
Berdasar surat edaran Kemendagri, dispendukcapil diminta mencatat dan langsung memotong ujung kanan atas e-KTP yang rusak atau invalid.
Warga yang sudah melapor diminta menyerahkan fisik e-KTP yang rusak tersebut kepada petugas.
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo