E-KTP Rusak Kini Boleh Diganti
Minggu, 03 Juni 2018 – 10:26 WIB
Sebab, e-KTP akan menjadi syarat untuk ikut mencoblos dalam pilkada.
Selain mempercepat pencetakan, Anang menyatakan akan mengembalikan seluruh e-KTP yang rusak ke Kemendagri. Sebelum dikembalikan, e-KTP dipotong. (deb/elo/c16/git/jpnn)
Warga yang sudah melapor diminta menyerahkan fisik e-KTP yang rusak tersebut kepada petugas.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo