E-KTP Tak Dihentikan Total
jpnn.com - LANGKAH Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan moratorium proses KTP elektronik (e-KTP) diupayakan tidak berdampak pada masyarakat.
Caranya, mengevaluasi sistem e-KTP, namun tetap membagikan blangko e-KTP ke pemerintah daerah. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa mendapat e-KTP yang telah dicetak pemda.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, kendati moratorium dilakukan, pencetakan blangko dan pembagiannya terus berjalan.
”Pada 8 November saya memerintahkan pencetakan blangko karena ternyata ada kekurangan 40 juta blangko e-KTP bagi pemda se-Indonesia,” terangnya.
Hal tersebut ditempuh agar masyarakat tidak mengeluh karena belum mendapatkan e-KTP. Apalagi, sesuai data Kemendagri, masyarakat yang mengajukan pembuatan e-KTP dalam sehari mencapai 15 ribu orang untuk seluruh Indonesia.
”Kalau pembagian blangko dihentikan, masyarakat merugi. Padahal, e-KTP itu nyawanya warga negara. Untuk perbankan, paspor, dan dokumen resmi lain,” tuturnya.
Untuk moratorium e-KTP, yang pasti itu tidak dihentikan total. Melainkan, hanya mengecek data nasional secara menyeluruh. ”Masyarakat yang mengurus e-KTP tetap harus dilayani. Ini merupakan tanggung jawab negara untuk memberikan jaminan agar masyarakat mendapatkan e-KTP,” terang politikus PDIP tersebut.
Dalam proses moratorium itu, Kemendagri melihat perlunya peningkatan sistem keamanan database. Dengan demikian, datanya benar-benar aman dan tidak ada pihak lain yang bisa mengaksesnya. ”Persoalan keamanan database ini kami akan memperhatikan secara khusus,” tuturnya.
LANGKAH Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan moratorium proses KTP elektronik (e-KTP) diupayakan tidak berdampak pada masyarakat. Caranya,
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa