E-Perda, Permudah Kemendagri Lakukan Pengawasan

E-Perda, Permudah Kemendagri Lakukan Pengawasan
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Puspen Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan sistem peraturan daerah elektronik (e-Perda). Langkah ini dilakukan guna mempermudah pembinaan dan pengawasan dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

"Ini (e-perda,red) sebuah sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah yang berbasis elektronik," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Jumat (20/5).

Menurut Tjahjo, dengan adanya e-perda maka diharapkan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, transparan, aspiratif, komunikatif, efisien, efektif dan implementatif, dapat diwujudkan sebagai bentuk negara hadir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Sistem ini memberi berbagai kemudahan. Misalnya bagi Kemendagri, mewujudkan pembinaan yang intensif pada pemerintah daerah dalam ruang fasilitasi dua arah, tanpa batasan ruang dan waktu," ujar Tjahjo.

Kemudian, memberi kemudahan karena peraturan-peraturan yang ada dapat terdokumentasi dalam sistem pengarsipan yang baik. 
Sistem ini, kata Tjahjo, juga membuka ruang bagi publik mengkritisi kebijakan penyelenggaraan pemda. Serta mewujudkan transparansi dalam setiap kebijakan pemda yang ada. 

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga mengatakan, e-perda merupakan suatu sistem komunikasi yang terhubung dengan sejumlah fasilitas lainnya. Baik itu -register, e-fasilitasi dan e-konsultasi. 

Dengan demikian, mendagri selaku pembina umum penyelenggaraan pemda, dapat melakukan komunikasi intensif di dunia maya tanpa batas ruang dan waktu. 

”Pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara efisien dan efektif sejak pada saat proses perencanaan pembentukan, penyusunan produk hukum daerah sampai dengan ditetapkan, diundangkan dan diimplementasikannya,” ujar ujar Tjahjo.(gir/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan sistem peraturan daerah elektronik (e-Perda). Langkah ini dilakukan guna mempermudah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News