E-Rekap Pilkada 2020, Bobolnya Sistem IT KPU Harus Jadi Pembelajaran
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai penggunaan rekapitulasi elektronik atau E-Rekapitulasi untuk memudahkan proses penghitungan suara di Pilkada 2020.
Namun, kata Azis, penghitungan manual dan pengawasan ekstra tetap diperlukan untuk mencegah manipulasi perolehan suara. Harapannya sistem tersebut dapat memenuhi 99,99 persen kebutuhan Pilkada nanti.
"E-rekap memudahkan perhitungan pilkada, bukan sebaliknya memperburuk produk demokrasi," kata Azis dalam keterangan resminya di Jakarta Senin (23/11).
SIREKAP dinilai akan meringankan kerja jajaran KPU di tingkat TPS, kelurahan dan kecamatan. Namun, penyelenggara pemilu harus berkoordinasi agar sistem IT yang dibangun tidak rapuh sehingga berimplikasi pada kekacauan dan menimbulkan gelombang protes.
Menurutnya, kondisi ini tentu tidak bisa dianggap remeh, karena sekali tercederai dengan ulah oknum, maka hal itu akan berimbas pada muruah KPU.
"Marilah bercermin dari sederet kasus yang ada. Pemilu 2019 misalnya ada ratusan gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, semua berhubungan dengan perolehan suara,” ujar Azis.
Legislator asal Lampung ini menyebutkan, ketika sistem yang dibangun tidak kukuh, maka ada pihak-pihak yang merasa diuntungkan dan dirugikan karena suara yang diperolehnya bisa dipindahkan ke calon lainnya.
”Bobolnya sistem IT atau jaringan KPU jelas menjadi pembelajaran. Apa yang pernah dirasakan KPU tidak bisa ditoleransi, karena ini menyangkut integritas dari gelaran pesta demokrasi itu sendiri," tutur Azis.
Azis Syamsuddin meminta KPU dan Bawaslu berkoordinasi agar sistem IT yang dibangun untuk Pilkada 2020 tidak rapuh.
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu