E-Voting Bisa Langsung Diterapkan
Sekalipun Tanpa Peraturan Pendukung
Kamis, 06 Mei 2010 – 06:25 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berbeda pandangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan electonic voting (e-voting). Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 tentang kata mencoblos dalam pasal 88 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang bisa dilakukan dengan metode e-voting, KPU sempat mengaku kesulitan menerapkan pelaksanaan e-voting. Namun Mendagri justru menegaskan hal yang berbeda.
Menurut Mendagri, putusan MK soal e-voting itu sebenarnya bisa dilaksanakan. Dalam rapat kerja bersama Komisi II di Gedung DPR, Rabu (5/5) Gamawan mengatakan pada prinsipnya putusan MK bersifat self executing. ”Artinya putusan tersebut bisa segera dilaksanakan tanpa perlu adanya peraturan pendukung, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,” kata Gamawan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Chairuman Harahap.
Baca Juga:
Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, KPU tidak sependapat bila di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali pada 26 Agustus 2010, menggunakan sistem e-voting. Alasannya, penggunaan e-voting belum punya payung hukum sehingga sementara waktu Pemilu Kada lebih baik mencoblos karena jika terjadi masalah dalam e-voting KPU yang akan disalahkan. Hafidz menegaskan perlu adanya aturan Undang-undang atau paling rendah Perppu.
Namun Gamawan menegaskan, pelaksanaan e-voting pada Pilkada Jembarana sebenarnya karena kendala teknis. Karenanya, diperlukan kesiapan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berbeda pandangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan electonic
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers