E-Voting Bisa Langsung Diterapkan
Sekalipun Tanpa Peraturan Pendukung
Kamis, 06 Mei 2010 – 06:25 WIB
Lebih lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu menjelaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan pasca putusan MK terkait dengan pelaksanaan e-voting di Pilkada. (awa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berbeda pandangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan electonic
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri