E-voting Harus Jamin Kerahasiaan Pemilih
Kamis, 20 Mei 2010 – 23:10 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa banyak hal harus dipersiapkan terkait rencana penerapan sistem pemberian suara secara elektronik (e-voting) pada Pemilu ataupun Pilkada. Menurut Gamawan, penerapan e-voting tetap harus menerapkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil (jurdil). Karenanya Gamawan memperkirakan penerapan e-voting masih memerlukan persiapan beberapa tahun lagi. Selain itu, harus ada regulasi dalam bentuk UU termasuk dalam UU Pemilu yang memungkinkan penggunaan e-voting. “Kita akan buka peluang itu (pengunaan e-voting). Nanti KPU atau masyarakat silakan memilih sistem manual atau e voting, karena yang menyatakan sistem itukan nanti KPU," ujar Gamawan seraya mencontohkan, negara majupun tidak semuanya menerapkan e-voting.
“Jadi semuanya harus siap memakai dan menggunakan teknologi itu (e-voting). Kesiapan masyarakat penting, kesiapan parpol juga penting. Kesiapan penyelenggara itu juga sangat penting. Semua pengelola harus memberikan jaminan bahwa mereka mampu menggunakan itu,” kata Gamawan kepada wartawan usai membuka seminar “Penerapan E-Voting dalam Pemilihan Kepala Daerah”, di Jakarta, Kamis (20/5).
Baca Juga:
Menurutnya, hal yang tidak kalah penting dalam penerapan e-voting adalah jaminan asas Luber dan Jurdil dalam Pemilu maupun Pilkada. "Karena tidak boleh seorang pemilih ditemani ke dalam bilik suara kalau tidak mengerti yang menyebabkan kerahasiaan akan terganggu," ulasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa banyak hal harus dipersiapkan terkait rencana penerapan sistem pemberian
BERITA TERKAIT
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi