E-voting Harus Jamin Kerahasiaan Pemilih

E-voting Harus Jamin Kerahasiaan Pemilih
Mendagri Gamawan Fauzi.
Selain itu, e-voting juga harus menjamin bahwa seseorang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bahkan mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga menegaskan, petugas di TPS harus bersikap tegas jika menemui seseorang yang sudah memilih di suatu TPS namun hendak menggunakan hak pilih lagi di TPS lainnya.

Namun menurut Gamawan, salah satu antisipasi pencegahan penggunaan hak pilih ganda itu adalah penerapan e-KTP (KTP elektronik). “Nah itu (e-voting) basisnya harus e-KTP. Itu yang bisa menolak dan menjamin tidak ada hak pilih ganda,” tegas Gamawan.

Sementara pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan (Dirjen Adminduk) Kemendagri, Irman, menjelaskan bahwa penerapan e-KTP akan dilakukan dalam dua tahap selama dua tahun mulai 2011. Tahap pertama akan dilakukan pada 2011 mendatang, berupa pengadaan e-KTP untuk 197 kabupaten dan kota. Sedangkan tahap keduanya akan dilakukan pada 2012 dengan menerapkan e-KTP di 300 kabupaten. "E-KTP akan berlaku secara nasional," ujar Irman.

Ditambahkan pula, e-KTP juga merupakan program untuk mensukseskan Pemilu 2014. Menurutnya, jika e-KTP sudah bisa diterapkan maka persoalan tentang Daftar Pemilih tetap (DPT) seperti pada Pemilu 2009 lalu tidak akan muncul lagi.(ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Agus-Sri Mulyani Saling Puji

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa banyak hal harus dipersiapkan terkait rencana penerapan sistem pemberian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News