E-Voting Patut Dicoba di Pilkada

E-Voting Patut Dicoba di Pilkada
E-Voting Patut Dicoba di Pilkada
JAKARTA - Bupati Jembrana I Gede Winasa mengajukan uji materi penghapusan pasal kewajiban mencoblos dalam pilkada. Winasa ingin mengaplikasikan adanya e-voting (pemilihan sistem elektronik) dalam Pilkada Jembrana. Banyak yang menilai terobosan itu layak dicoba di Indonesia.

    

"Indonesia bisa pakai e-voting. Itu lebih efisien," kata Jeirry Sumampow, koordinator nasional Komite Pemilih Indonesia (Tepi) di Jakarta, Sabtu (5/12). Sebagai informasi, pada 3 Desember, Winasa selaku bupati Jembrana mengajukan penghapusan pasal 88 UU Pemda Nomor 32/2004 kepada Mahkamah Konstitusi. Teknik pemungutan suara dengan cara mencoblos diminta dihapus secara bersyarat. Yakni, membuka peluang adanya cara pemungutan suara lainnya.

    

Menurut Jeirry, banyak kelebihan yang dapat diambil jika pemungutan suara dilakukan dengan e-voting (dengan menempelkan jari di layar sentuh). Disebut efisien karena tidak perlu melakukan pengadaan kertas dan tinta di setiap gelaran. Sistemnya juga simpel, seperti halnya memilih. Bedanya, ini menggunakan alat elektronik. "Kesulitannya ialah mengajari masyarakat, namun itu juga proses yang harus dilalui," jelasnya.

    

Kekhawatiran adanya kecurangan dalam pilkada bisa diminimalisasi. Sebab, hasilnya bisa diketahui secara langsung, tanpa perlu menghitung secara manual. Menurut Jeirry, e-voting layak dicoba dalam pilkada sebelum digunakan dalam momen nasional seperti pemilu legislatif dan presiden. "Ini bisa menjadi preseden baik untuk pemilu ke depan," ujarnya.

    

JAKARTA - Bupati Jembrana I Gede Winasa mengajukan uji materi penghapusan pasal kewajiban mencoblos dalam pilkada. Winasa ingin mengaplikasikan adanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News