E-Voting Patut Dicoba di Pilkada
Minggu, 06 Desember 2009 – 01:57 WIB
Dia mengatakan, jika nanti MK mengabulkan permohonan itu, sistem e-voting tidak perlu saklek dilakukan di seluruh Indonesia. Sistem pemungutan suara elektronik tersebut bisa dilakukan di perkotaan yang jaringan sistem informasinya sudah tersambung. "Di Amerika pun e-voting tidak dilakukan di seluruh negara bagian," terangnya memberi contoh.
Mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti juga berpendapat sama. Menurut dia, DPR bisa membuat landasan hukum agar pilkada 2010 bisa terselenggara secara efisien dengan sistem pemilihan melalui sarana elektronik.
Berdasar pengalaman di sejumlah negara, e-voting mempercepat pemilih untuk mengetahui hasil pemilu. Sebab, biasanya jika pagi hari diproses, malam harinya sudah diketahui hasilnya. "Jadi, tidak usah menunggu 30 hari untuk mengetahui hasil pemungutan suara," katanya. (bay/tof)
JAKARTA - Bupati Jembrana I Gede Winasa mengajukan uji materi penghapusan pasal kewajiban mencoblos dalam pilkada. Winasa ingin mengaplikasikan adanya
Redaktur & Reporter : Antoni