Ealah, Baru 4 Hari Bebas Malah Nyolong Lagi
Rabu, 08 Februari 2017 – 19:51 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Dia menambahkan, Er pernah divonis satu tahun delapan bulan.
Namun, Er hanya menjalani masa hukuman selama tujuh bulan.
“Baru empat hari keluar sudah kembali beraksi. Dan dari hasil pengembangan kami, HP BlackBerry yang diambil Er telah dia jual dengan harga Rp 300 ribu, demi ditukarkan dengan barang haram berupa sabu-sabu,” ucapnya.
Er dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
“Hingga saat ini masih dalam lidik, dan masih dalam pengembangan,” jelas Arief. (eru/ash)
Er dibekuk Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Tarakan di Jalan Yos Sudarso pada Senin (6/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Motor Driver Ojol Dicuri di Kawasan Asrama Polri di Bandung
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya