Ealah Bu..Acak-Acak Kamar Majikan, Ternyata Terekam CCTV
Rabu, 26 Juli 2017 – 06:48 WIB
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di rumah majikannya.
Dia nekad mencuri karena butuh uang untuk bayar utang.
"Saat dibekuk, semua barang hasil curiannya sudah dijual dan uangnya dibelanjakan," imbuh Rasad.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(end/jpnn)
Sunieh, pembantu rumah tangga asal Madura ini tergolong lihai. Bermodal palu dan obeng, dia bisa membongkar dan mengacak - acak kamar majikannya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib