Ealah..Kurir Sabu-Sabu Divonis 20 Tahun Malah Bersyukur
Kamis, 02 Juni 2016 – 08:33 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
SURABAYA - Terpidana kasus narkoba, M. Seli pasrah ketika hakim menghukumnya 20 tahun penjara. Warga Candi, Sidoarjo, tersebut justru merasa beruntung dengan hukuman itu dan memilih menerimanya.
Keputusan itu diambil beberapa jam setelah hakim mengetuk palu sidang. "Setelah mempertimbangkan banyak hal, diputuskan tidak usah banding," kata Fariji, pengacara M. Seli. Menurut dia, kliennya sangat mantap dan yakin untuk mengambil sikap itu.
Baca Juga:
Dia mengatakan, Seli mengaku merasa sangat beruntung dengan hukuman itu. Selama ini dia sudah terbayang hukuman mati lantaran statusnya sebagai kurir bandar sabu-sabu kelas kakap. Bayangan itu menghantuinya selama sidang. Apalagi kasus-kasus serupa berujung dengan vonis mati. Ketika jaksa membacakan tuntutan, dia merasa lega karena dituntut hukuman seumur hidup.
Kebahagiaan memuncak ketika hakim malah menghukumnya 20 tahun penjara. Dengan hukuman itu, dia merasa masih berkesempatan untuk memperbaiki diri dan menebus kesalahan terhadap keluarganya. "Nanti menjalaninya kan tidak genap 20 tahun. Ada potongan-potongan," ujarnya.
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK