Ealah..Maling Kecil ini Curi 3 Ons Cabai
Kamis, 26 Januari 2017 – 19:44 WIB
''Kami bawa ke rumah kepala dusun dan beliau kemudian menghubungi polisi,'' ujar Agus.
Kapolsek Wates AKP A. Ridwan membenarkan adanya kasus tersebut. Namun, kasus itu sudah diselesaikan lewat mediasi.
Dasarnya, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda. (zl/dea/c5/diq/jpnn)
Kecil-kecil sudah berani mencuri. Itu yang dilakukan Ek, 14, remaja salah satu desa di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib