Ebbel Ngaku Beli Bibit Ganja via Online
jpnn.com, BEKASI - Ebbel Dzikrrus Bercaranda (28), pemuda yang ditangkap polisi lantaran menanam tiga pohon ganja di kediamannya, Perum Duta Indah, Jalan Kenanga Raya Blok I No.21 RT 07/15, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, mengaku membeli bibit secara online.
“Tersangka mengaku membelinya secara online melalui jaringannya di DKI Jakarta,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, Jumat (13/4).
Indarto menjelaskan bahwa pohon ganja yang telah ditanam oleh tersangka sudah tujuh bulan dengan ketinggian dua meter.
Hanya saja, Indarto belum mengetahui cara tersangka menanam dan memelihara pohon ganja hingga ketinggian dua meter ini.
“Yang dikatakan jika kalau sudah jadi, dia keringin. Terus dipakai di rumahnya, belum ada indikasi sebagai pengedar atau bandar. Namun, masih kami telusuri,” tutur Wijonarko.
Akibat perbuatannya melawan hukum dengan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.
Tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Subsidier Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kub/gob)
Indarto menjelaskan bahwa pohon ganja yang telah ditanam oleh tersangka sudah tujuh bulan dengan ketinggian dua meter.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
- Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar