Ebbel Tanam Pohon Ganja di Teras Rumah

jpnn.com, BEKASI - Pemuda bernama Ebbel Dzikrrus Bercaranda (28) harus berurusan dengan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota lantaran kedapatan menanam Pohon Ganja.
Dia ditangkap di rumahnya di Perum Duta Indah, Jalan Kenanga Raya Blok I No.21 RT 07/15, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, tanpa perlawanan, Selasa (10/4).
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, menjelaskan kasus itu terkuak setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
“Warga melapor jika di rumahnya itu tersangka sering menyalahgunakan narkoba jenis ganja,” kata Wijonarko, Jumat (13/4).
Karena itu petugas Sat Narkoba mendatangi rumah tersangka dan mendapati ganja kering dalam toples.
“Dia simpan di dapur rumahnya, ada yang dalam toples juga dalam plastik,” tutur Wijonarko.
Petugas juga melakukan penggeledahan di seluruh rumah yang di huni seorang diri oleh tersangka.
“Rupanya tersangka juga menanam pohon ganja di teras rumah lantai 2,” tandasnya.
Petugas Sat Narkoba mendatangi rumah tersangka dan mendapati ganja kering dalam toples.
- Menhut Pastikan Jajarannya Tak Terlibat dalam Penanaman Ladang Ganja di Area TNBTS
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Ditangkap di Bandung, Fariz RM Diduga Pesan Narkoba Melalui Sopir
- Tim Bareskrim Bergerak ke Pasaman Barat Sumbar, Hasilnya Luar Biasa
- Bawa 42 Paket Ganja, Calon Penumpang Ditangkap di Bandara Sentani Papua