Ebbel Tanam Pohon Ganja di Teras Rumah
Sabtu, 14 April 2018 – 07:16 WIB

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko saat ungkap kasus penanaman pohon ganja, Jumat (13/4). Foto: Mochamad Yacub Ardiansyah/Gobekasi
Akibat perbuatannya, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.
Tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Subsidier Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kub/gob)
Petugas Sat Narkoba mendatangi rumah tersangka dan mendapati ganja kering dalam toples.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura