Ebbel Tanam Pohon Ganja di Teras Rumah
Sabtu, 14 April 2018 – 07:16 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.
Tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Subsidier Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kub/gob)
Petugas Sat Narkoba mendatangi rumah tersangka dan mendapati ganja kering dalam toples.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Bangka Belitung
- Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
- Ojol Bekerja Sampingan Jadi Kurir Ganja 5,2 Kilogram
- Selundupkan 20 Kilogram Ganja ke Keerom Papua, 2 WNI dan 3 Warga Papua Nugini Ditangkap
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah