Ebbel Tanam Pohon Ganja di Teras Rumah

Ebbel Tanam Pohon Ganja di Teras Rumah
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko saat ungkap kasus penanaman pohon ganja, Jumat (13/4). Foto: Mochamad Yacub Ardiansyah/Gobekasi

Akibat perbuatannya, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.

Tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Subsidier Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kub/gob)

 


Petugas Sat Narkoba mendatangi rumah tersangka dan mendapati ganja kering dalam toples.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News