Ecky Awal Beberkan Alasan Fraksi PKS DPR Menolak Perppu Nomor 1/2020

Ecky Awal Beberkan Alasan Fraksi PKS DPR Menolak Perppu Nomor 1/2020
Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam menyampaikan sikap tegas fraksinya terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

“Fraksi PKS menolak RUU Tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020 karena akan berdampak buruk pada sistem keuangan,” tegas Ecky Awal saat Rapat Kerja Badan Anggaran DPR dengan kementerian/lembaga terkait di Jakarta, Senin (4/5).

Tampak hadir dalam rapat yang digelar untuk pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 adalah Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Gubernur BI, Ketua OJK, dan Ketua LPS.

Menurut Ecky, Fraksi PKS berpendapat sebaiknya Pemerintah fokus mengatasi dampak-dampak dari covid-19 dengan menghadirkan payung hukum atau Perppu yang tidak bermasalah.

“Perppu ini telah membuka banyak ruang terbuka yang berbahaya bagi sistem keuangan kita. Kekuasaan tak terbatas KKSK, kekebalan hukum, dibukanya peluang kebijakan bail-out dan blanket guarantee adalah contoh-contohnya. Ini sangat berbahaya,” tegas Ecky yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini.

Ecky menyampaikan Perppu No. 1 Tahun 2020 telah membuka peluang terjadinya kebijakan bail-out atau penyelamatan sektor keuangan dengan keuangan negara yang bersifat tidak adil. 

Kebijakan bailout memunculkan ketidakadilan bagi rakyat, dan seharusnya skema penyelematan bank melalui peran pemegang saham atau group konglomerasinya (bail-in) sebagaimana ditetapkan pada UU No. 9 Tahun 2016 tentang PPKSK.

“Seharusnya ini yang tetap digunakan dan diutamakan. Hal ini disebabkan pemilik bank merupakan konglomerat di negeri ini. Bisnisnya pun menjamur ke sektor-sektor lainnya. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mampu menggunakan skema bail-in,” tegasnya.

Salah satu alasan Fraksi PKS DPR menolak Perppu No. 1 Tahun 2020 karena membuka peluang terjadinya kebijakan penyelamatan sektor keuangan dengan keuangan negara yang bersifat tidak adil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News