Edan, Ayah Ajari Putri Kandung Begituan di Kebun Durian

Edan, Ayah Ajari Putri Kandung Begituan di Kebun Durian
PELAKU : Tampak pelaku saat berada di rutan Polres Bulungan dengan didampingi petugas kepolisian. Foto: Samsul Umardhany/Radar Kaltara/JPNN

jpnn.com, BULUNGAN - MN (44) dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena tega menggauli putri kandungnya, Mawar (15, bukan nama sebenarnya).

Warga Desa Long Lasan, Kecamatan Pesow, Bulungan, Kalimantan Utara, itu melakukan perbuatan tidak terpujinya sejak 2015 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, ulah MN terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari Mawar pada Senin (17/9).

“Kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku,” kata Gede sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (20/9).

Dia menambahkan, MN kali pertama menggauli Mawar pada 2015.

Saat itu Mawar masih duduk di bangku kelas satu sekolah menengah pertama (SMP).

“Usia Mawar saat itu 12 tahun,” ujar Gede.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MN awalnya mengajak Mawar mencari durian jatuh di kebun.

MN (44) dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena tega menggauli putri kandungnya, Mawar (15, bukan nama sebenarnya).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News