Edan, Begal Cilik Beraksi 2 Tempat, Tega Bacok Korban
Rabu, 31 Mei 2017 – 00:28 WIB

RAJA TEGA: Dari kiri; NM, EN dan Samsul berbaju tahanan diapit polisi. Polisi juga menunjukkan pedang yang digunakan membacok korban. Foto Moch Khaesar/Radar Surabaya/JPNN.com
“Ancaman hukuman hingga 7 tahun kurungan penjara,” terang Agus. (sar/no)
Polisi membekuk komplotan begal anak-anak yang beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hanya Butuh 2,5 Jam, Polisi Bekuk 5 Penjahat, 2 Masih Diuber Tim Antibandit
- Dua Remaja Nakal Dituntut Empat Tahun Penjara
- Kombes Mohammad Iqbal: Jangan Berpikir untuk Melawan Kami
- Masih Sekolah, Pelaku Begal Motor Tak Ditahan
- Bandit Kejar Setoran, Sasar Korban Lengah di Mal
- Bandit Kejar Setoran, Waspada Pria Berboncengan