EDAN: Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Pengacara Dipolisikan

jpnn.com - TERNATE – Pendampingan hukum merupakan tugas seorang pengacara terhadap kliennya. Sudah tentu tugas dan fungsi itu diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Namun berbeda dengan seorang oknum pengacara di Ternate. Diduga saat memberikan pendampingan hukum bertingkah di luar dugaan, akhirnya harus berurusan dengan polisi. Adalah DN alias Dahlan, salah satu oknum pengacara dilaporkan seorang perempaun empat anak berinisial S tidak lain adalah kliennya.
Dia dilaporkan ke unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut. S yang berdomisili di Kelurahan Kalumata terpaksa mengambil jalur hukum karena tidak puas setelah dia diduga dilecehkan Dahlan.
Aksi Dahlan terhadap S terjadi Rabu (2/12) malam sekitar pukul 22.00 WIT. Kejadiannya bermula saat korban yang hendak berkonsultasi terkait harta gono-gini dengan suaminya, diminta Dahlan agar datang ke rumahnya di lingkungan Tanah Mesjid, Kelurahan Kalumpang.
“Alasannya supaya pembicaraan bisa lebih leluasa,” cerita S ketika mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut seperti dilansir Malut Pos (Grup JPNN.com).
Menurut S, ketika bertandang ke rumah Dahlan, langsung menuju ke ruang kerja Dahlan di lantai dua.
“Ketika hendak duduk, tiba-tiba saya dirangkul dari belakang hingga tangannya sempat mengenai payudara saya. Saya sempat berontak dan menghindar,” cerita S sambil meneteskan air mata.
Tidak di situ saja, karena tidak puas, Dahlan kembali malancarkan aksi yang sama dengan merangkul S. Namun lagi-lagi, ada aksi perlawanan dilakukan S. Akhirnya, korban berusaha menghindar dengan menuruni tangga dan melarikan diri. “Saking takutnya saya, sendal sebelah tertinggal di depan pintu. Saya lalu dipanggil (Dahlan, red) kembali mengambil sendal saya yang tertinggal. Tapi saya tidak menggubris lantaran takut dan langsung keluar,” lanjut S.
TERNATE – Pendampingan hukum merupakan tugas seorang pengacara terhadap kliennya. Sudah tentu tugas dan fungsi itu diatur sesuai perundang-undangan
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Identitas Para Pendulang Emas yang Dibunuh KKB, 2 Orang Disandera
- Sidang Perdana Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Digelar Tertutup di Polda Jateng
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing