EDAN: Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Pengacara Dipolisikan
Selasa, 08 Desember 2015 – 04:20 WIB

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar. FOTO: Malut Pos/JPNN.com
Mendengar cerita itu, anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) lalu mengarahkan S ke Unit PPA, untuk memastikan aksi pengacara tersebut. Penyidik PPA langsung mengontak Dahlan. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 10.45 pagi kemarin, Dahlan datang dan dimintai keterangan.
Dahlan dikonfirmasi membantah apa yang dituduhkan korban. “Saya hanya pegang bahunya saja, jadi mungkin dia keliru dan salah menanggapi saja,” akunya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar mengatakan upaya penyelidikan masih dilakukan penyidik dengan mencari bukti-bukti serta pemeriksaan saksi.
“Kalau sudah memenuhi unsur pidana, akan dibuat laporan polisi kemudian diproses,” tandasnya.(cr-01/ici/fri/jpnn)
TERNATE – Pendampingan hukum merupakan tugas seorang pengacara terhadap kliennya. Sudah tentu tugas dan fungsi itu diatur sesuai perundang-undangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit