EDAN: Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Pengacara Dipolisikan
Selasa, 08 Desember 2015 – 04:20 WIB
Mendengar cerita itu, anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) lalu mengarahkan S ke Unit PPA, untuk memastikan aksi pengacara tersebut. Penyidik PPA langsung mengontak Dahlan. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 10.45 pagi kemarin, Dahlan datang dan dimintai keterangan.
Dahlan dikonfirmasi membantah apa yang dituduhkan korban. “Saya hanya pegang bahunya saja, jadi mungkin dia keliru dan salah menanggapi saja,” akunya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar mengatakan upaya penyelidikan masih dilakukan penyidik dengan mencari bukti-bukti serta pemeriksaan saksi.
“Kalau sudah memenuhi unsur pidana, akan dibuat laporan polisi kemudian diproses,” tandasnya.(cr-01/ici/fri/jpnn)
TERNATE – Pendampingan hukum merupakan tugas seorang pengacara terhadap kliennya. Sudah tentu tugas dan fungsi itu diatur sesuai perundang-undangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini