EDAN: Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Pengacara Dipolisikan

EDAN: Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Pengacara Dipolisikan
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar. FOTO: Malut Pos/JPNN.com

Mendengar cerita itu, anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) lalu mengarahkan S ke Unit PPA, untuk memastikan aksi pengacara tersebut. Penyidik PPA langsung mengontak Dahlan. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 10.45 pagi kemarin, Dahlan datang dan dimintai keterangan.

Dahlan dikonfirmasi membantah apa yang dituduhkan korban. “Saya hanya pegang bahunya saja, jadi mungkin dia keliru dan salah menanggapi saja,” akunya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar mengatakan upaya penyelidikan masih dilakukan penyidik dengan mencari bukti-bukti serta pemeriksaan saksi.

“Kalau sudah memenuhi unsur pidana, akan dibuat laporan polisi kemudian diproses,” tandasnya.(cr-01/ici/fri/jpnn)


TERNATE – Pendampingan hukum merupakan tugas seorang pengacara terhadap kliennya. Sudah tentu tugas dan fungsi itu diatur sesuai perundang-undangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News