Edan, Guru SD Cabuli Empat Murid Sendiri

Edan, Guru SD Cabuli Empat Murid Sendiri
Ilustrasi: The Guardian

”Bila ditahan kami akan bekejaran dengan waktu dalam penyusunan berkas acara pemeriksaan. Kami tidak ingin gegabah,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AD dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan. Guru kelas V itu diduga mencabuli muridnya di ruang unit kesehatan sekolah (UKS).

Kasus itu terkuak setelah pihak orang tua korban malaporkan peristiwa menyedihkan itu ke Polda DIYpada November tahun lalu. Setelah proses penyelidikan, ternyata polisi menemukan korban tidak hanya satu murid.

Karenanya AD dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 287 dan 292 KUHP tentang perbuatan cabul. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun.(bhn/eri/jpg)


Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan seorang guru SD Model Sleman berinisial AD sebagai tersangka pencabulan. AD menyandang status tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News