Edan, Herlin Sopian Habiskan Uang Perusahaan Main Judi, Totalnya Fastastis

jpnn.com, MUBA - Herlin Sopian Patjarih (35), warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Sumsel, harus berurusan dengan polisi.
Penyebabnya, dia menggelapkan uang perusahaan ekspedisi tempat dia bekerja senilai Rp 266 juta.
Mirisnya, uang tersebut dipakai untuk bermain judi slot.
Herlin sebelumnya merupakan karyawan di perusahaan ekpedisi di Km 204, Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.
“Total uang yang digelapkan sebesar Rp 266 juta,” kata Kabag Ops Polres Musi Banyuasin Kompol Rivow.
Penangkapan tersangka bermula perusahaan ekspedisi melaporkan aksi penggelapan uang perusahaan oleh karyawannya.
Berbekal LP/B-270/XI/2022/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel pada 29 November, anggota melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Alhasil, pada tanggal 30 November berhasil diamankan di Kota Palembang,” ungkap Kabag Ops, Selasa (6/12/2022).
Herlin Sopian Patjarih (35), warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Sumsel, harus berurusan dengan polisi.
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Gubernur Herman Deru Siap Kucurkan Bangubsus Demi Dukung Program Super Prioritas Muba
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel