Edan, Herlin Sopian Habiskan Uang Perusahaan Main Judi, Totalnya Fastastis

Dia mengatakan tersangka Herlin merupakan staf Departemen Station Manajemen perusahaan ekspedisi, yang mana pelaku sendiri dengan modus tidak menyetorkan uang Cash On Delivery (COD) selama tiga hari.
“Pelaku mulai melancarkan aksinya dari tanggal 25, 26 dan 27 November dari 27 kurir perusahaan ekpedisi tersebut. Selama tiga hari itu totalnya sebesar lebih kurang Rp 266 Juta,” jelasnya.
Lalu dari pengakuan tersangka sendiri, lanjut Kabag Ops, uang tersebut dibuat untuk bermain judi slot.
“Selama 3 hari uang itu dihabiskan untuk judi slot. Oleh karenanya kita akan kenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” bebernya.
Sementara, dari pengakuan tersangka, mengenal judi slot itu baru satu bulan lamanya, dari sana terpikir untuk memakai uang perusahaan.(*/sumeks)
Herlin Sopian Patjarih (35), warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Sumsel, harus berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Gubernur Herman Deru Siap Kucurkan Bangubsus Demi Dukung Program Super Prioritas Muba
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel