Edan, IR Menipu 837 Orang, Dapat Uang Rp 23,4 Miliar
![Edan, IR Menipu 837 Orang, Dapat Uang Rp 23,4 Miliar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/09/23/ekspos-pengungkapan-kasus-investasi-bodong-di-mapolres-cibin-pumt.jpg)
jpnn.com, BOGOR - Tersangka kasus investasi bodong, IR (32) diringkus di sekitar kediamannya, yakni Desa Kiarasari, Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan modus operandi tersangka yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat berupa investasi.
"Para nasabahnya ini dijanjikan keuntungan 40 persen di setiap bulannya," ungkap Harun di Mapolres, Cibinong, Bogor, Kamis.
Harun mengatakan IR diamankan atas kasus investasi bodong, penipuan, dan penggelapan dana terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keterangan dari tersangka bahwa investasi bodong tersebut mulai digarap sejak Oktober 2019 lalu, dengan investor yang merupakan kerabat, tetangga dan keluarganya.
"Rata-rata para investor ini melakukan investasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Para investor ini dijanjikan keuntungan 40 persen dari jumlah investasinya di setiap bulannya. Makannya banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi," kata Harun.
Selain modus investasi bodong, IR juga melakukan modus lainnya yakni arisan sembako.
Total investor IR yang berbekal koperasi mencapai 837 anggota dengan jumlah uang yang mencapai Rp 23,4 miliar.
Begini modus IR menipu ratusan orang dengan jumlah uang yang mencapai Rp 23,4 miliar.
- Jaipong Gembyung
- Merasa Puas, Korban Investasi Bodong EDCCash Minta Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Polisi Periksa Sopir Truk Kecelakaan Maut di GT Ciawi
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara