Edan, IR Menipu 837 Orang, Dapat Uang Rp 23,4 Miliar
Kamis, 23 September 2021 – 22:34 WIB

Ekspos pengungkapan kasus investasi bodong di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/9). Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
"Awalnya modus pelaku ini lancar. Karena dia sering main trading di Binomo dan kalah terus akhirnya pelaku rugi Rp 2 miliar yang berimbas pada modus investasi bodongnya," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengatakan atas perbuatannya itu tersangka IR terancam dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp10 miliar maksimal Rp200 miliar," kata Handreas. (antara/jpnn)
Begini modus IR menipu ratusan orang dengan jumlah uang yang mencapai Rp 23,4 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Menjelang Arus Mudik Lebaran, BPH Migas Tegaskan Ketersediaan BBM di Wilayah Bogor Aman
- Begini Langkah Nyata PTPN I Dalam Mendukung Pelestarian Alam di Bogor
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran