Edan, IR Menipu 837 Orang, Dapat Uang Rp 23,4 Miliar
Kamis, 23 September 2021 – 22:34 WIB
"Awalnya modus pelaku ini lancar. Karena dia sering main trading di Binomo dan kalah terus akhirnya pelaku rugi Rp 2 miliar yang berimbas pada modus investasi bodongnya," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengatakan atas perbuatannya itu tersangka IR terancam dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp10 miliar maksimal Rp200 miliar," kata Handreas. (antara/jpnn)
Begini modus IR menipu ratusan orang dengan jumlah uang yang mencapai Rp 23,4 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan