Edan, IR Menipu 837 Orang, Dapat Uang Rp 23,4 Miliar

Edan, IR Menipu 837 Orang, Dapat Uang Rp 23,4 Miliar
Ekspos pengungkapan kasus investasi bodong di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/9). Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

"Awalnya modus pelaku ini lancar. Karena dia sering main trading di Binomo dan kalah terus akhirnya pelaku rugi Rp 2 miliar yang berimbas pada modus investasi bodongnya," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengatakan atas perbuatannya itu tersangka IR terancam dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp10 miliar maksimal Rp200 miliar," kata Handreas. (antara/jpnn)

Begini modus IR menipu ratusan orang dengan jumlah uang yang mencapai Rp 23,4 miliar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News