Edan, Jaksa Hantam Kepala Terdakwa Bebas Murni Pakai Pistol
jpnn.com, PADANGSIDIMPUAN - Seorang jaksa berinisial AF harus berurusan dengan polisi lantaran memukul terdakwa yang divonis bebas murni menggunakan pistol di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Selatan.
ASH, warga Sialogo, Kecamatan Angkola Barat, Tapsel, menuturkan pelaku pemukulan itu adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tapanuli Selatan.
Kasus itu berawal setelah ia divonis bebas murni di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (26/2). Kepada ANTARA, Kamis (27/2), ASH menceritakan bahwa ia dipukul di dalam mobil dengan menggunakan pistol.
Akibat kejadian itu menyebabkan pelipis matanya robek dan berdarah. Tak terima dianiaya, ASH melaporkan kejadian itu ke Polres Kota Padangsidimpuan, Rabu (26/2) malam.
"Kejadian itu saya alami di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua usai menjalani sidang pembacaan putusan, di mana saya diputus bebas murni oleh Pengadilan Negeri," ungkapnya.
BACA JUGA: Selundupkan Sabu-sabu, Brigpol MA Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan
Ia kemudian melaporkan kejadian itu dengan bukti surat tanda terima laporan polisi nomor STPL/74/II/2020/SU/PSP.(antara/jpnn)
Seorang jaksa berinisial AF harus berurusan dengan polisi lantaran memukul terdakwa yang divonis bebas murni menggunakan pistol di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah