Edan, Jaksa Hantam Kepala Terdakwa Bebas Murni Pakai Pistol

Edan, Jaksa Hantam Kepala Terdakwa Bebas Murni Pakai Pistol
ASH (kiri) dengan luka di pelipis kanannya. Foto: ANTARA/Khairul Arief

jpnn.com, PADANGSIDIMPUAN - Seorang jaksa berinisial AF harus berurusan dengan polisi lantaran memukul terdakwa yang divonis bebas murni menggunakan pistol di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Selatan.

ASH, warga Sialogo, Kecamatan Angkola Barat, Tapsel, menuturkan pelaku pemukulan itu adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tapanuli Selatan.

Kasus itu berawal setelah ia divonis bebas murni di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (26/2).  Kepada ANTARA, Kamis (27/2), ASH menceritakan bahwa ia dipukul di dalam mobil dengan menggunakan pistol.

Akibat kejadian itu menyebabkan pelipis matanya robek dan berdarah. Tak terima dianiaya, ASH melaporkan kejadian itu ke Polres Kota Padangsidimpuan, Rabu (26/2) malam.

"Kejadian itu saya alami di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua usai menjalani sidang pembacaan putusan, di mana saya diputus bebas murni oleh Pengadilan Negeri," ungkapnya.

BACA JUGA: Selundupkan Sabu-sabu, Brigpol MA Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan

Ia kemudian melaporkan kejadian itu dengan bukti surat tanda terima laporan polisi nomor STPL/74/II/2020/SU/PSP.(antara/jpnn)

Seorang jaksa berinisial AF harus berurusan dengan polisi lantaran memukul terdakwa yang divonis bebas murni menggunakan pistol di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Selatan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News