EDAN! Kedai Kopi Itu Sediakan Belasan PSK Cabe-cabean
jpnn.com - JAKARTA – Aparat Polsek Jagakarsa akhirnya berhasil menangkap seorang muncikari berinisial, TS (50) di kediamannya di Jalan Tumbu IV, Kelurahan Cipedak, Jakagarsa, Jakarta Selatan.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayangkari mengatakan, muncikari ini menjadikan rumahnya yang sekaligus kedai kopi untuk menjajakan perempuan dibawah umur alias cabe-cabean.
“Kedai kopi hanya modus. Di dalam kedai kopi itu pelaku menyediakan kamar, alat kontrasepsi, dan perempuan di bawah umur itu," kata Sri di Mapolsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).
Menurut Sri, pelaku memiliki 16 cabe-cabean untuk dijajakan oleh pria hidung belang. Rata-rata umur cabe-cabean tersebut, masih menginjak usia 15 tahun.
Sementara, untuk memasarkan anak ayamnya, pelaku hanya melakukan promosi dari mulut ke mulut. Ditambahkan Sri, pelaku merupakan pemain lama. "Pengakuan sudah dua tahun," jelas dia. Bahkan dalam sebulan, dari bisnis esek-esek ini sedikitnya pelaku memiliki omset hingga puluhan juta perbulan. Namun sayang, akhirnya TS harus mendekam di penjara. Dia diancam pidana sembilan tahun penjara.
“Pelaku akan kita terapkan Pasal 761 jo Pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan denda maksimal Rp 200 juta dan pidana penjara sembilan tahun," tandas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA – Aparat Polsek Jagakarsa akhirnya berhasil menangkap seorang muncikari berinisial, TS (50) di kediamannya di Jalan Tumbu IV, Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS