Edan! Lelaki Tua Perkosa Bocah di Kantin Sekolah

Edan! Lelaki Tua Perkosa Bocah di Kantin Sekolah
Ilustrasi.dok.JPNN

Oleh orang tua korban, kasus ini dilaporkan ke Polsek Lolak. Mendapat laporan, petugas menangkap tersangka untuk selanjutnya dijebloskan ke sel.

Kapolsek Lolak AKP Pradipta Putra Pratama membenarkan adanya kejadian tersebut. Tersangka dijerat  pasal 82 undang- undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Minimal hukuman penjara selama 5 tahun,” jelasnya. (PM)

 


MANADO -  Sungguh bejat kelakuan SK alias anto (55), salah satu warga Desa di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow. Diduga istri sudah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News