Edan! Lelaki Tua Perkosa Bocah di Kantin Sekolah
Rabu, 16 September 2015 – 01:14 WIB

Ilustrasi.dok.JPNN
Oleh orang tua korban, kasus ini dilaporkan ke Polsek Lolak. Mendapat laporan, petugas menangkap tersangka untuk selanjutnya dijebloskan ke sel.
Kapolsek Lolak AKP Pradipta Putra Pratama membenarkan adanya kejadian tersebut. Tersangka dijerat pasal 82 undang- undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Minimal hukuman penjara selama 5 tahun,” jelasnya. (PM)
MANADO - Sungguh bejat kelakuan SK alias anto (55), salah satu warga Desa di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow. Diduga istri sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Polisi Selidiki Kasus Penembakan di Ogan Ilir
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Terungkap Motif Anggota Ormas Brigez Keroyok Tukang Parkir Minimarket, Oalah
- Azhari Kutuk Aksi Oknum TNI AL Tembak Mati Agen Mobil di Aceh
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga