Edan! Mahasiswa Perkosa Gadis yang Diteliti
jpnn.com - TERNATE – Maujud Gulapopo, seorang mahasiswa di salah satu Universitas ternama di Ternate , yang pada pertengahan 2014 lalu memperkosa gadis tuna grahita, kemarin (22/6) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, divonis delapan tahun penjara dan didenda Rp 60 juta subsider enam bulan.
Dalam sidang yang dipimpin Hamza Kailul, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap gadis penderita tuna grahita itu.
Dalam sidang tersebut terungkap, Maujud menggagahi gadis tersebut hingga berulang kali di salah satu lokasi di Kecamatan Ternate Selatan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 tahun penjara.
Seperti diketahui, peristiwa itu bermula saat Maujud melakukan penelitian akhir studinya. Gadis berusia di bawah 20 tahun itu adalah subyek penelitiannya. Memanfaatkan kesempatan karena gadis tersebut mengalami keterbelakangan mental, Maujud pun melampiaskan nafsu bejatnya.
Ia dijerat pasal 81 ayat 2 Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, junto pasal 64 ayat (1) KUHP.(tr-01/lex)
TERNATE – Maujud Gulapopo, seorang mahasiswa di salah satu Universitas ternama di Ternate , yang pada pertengahan 2014 lalu memperkosa gadis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim