Edan! Otak Pembobol Rekening ATM Beraksi saat Masih di Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil membekuk komplotan pembobol rekening milik puluhan nasabah BCA, dengan kerugian miliaran rupiah.
Komplotan berjumlah lima penjahat kerah putih ternyata diotaki mantan narapidana berinisial E yang baru saja bebas dari bui di LP Cipinang.
Ironisnya, E sendiri mengotaki aksi pembobolan ratusan rekening korbannya itu justru saat sedang menjalani hukuman di LP Cipinang. Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, komplotan pembobol rekening via ATM bank ini menggukan modus card skimming namun dengan cara yang paling baru.
Dia menjelaskan, modus card skimming yang dilakukan penjahat kerah putih biasanya dengan memasang skimmer dan kamera pengintai di mesin ATM. Skimmer digunakan untuk mencuri data data penting yang ada di kartu ATM korbannya. Sedangkan kamera pengintai digunakan untuk mencuri nomor pin korban.
”Namun kawanan ini menggunakan kartu ATM palsu namun dengan menggunakan data-data asli nasabah bank. Mereka mendapatkan kartu ATM palsu dan data-data nasabah melalui sebuah situs penyedia jasa itu. Total ada 5 tersangka? kami tangkap yang diotaki seorang mantan napi LP Cipinang berinisial E. E sendiri dihukum dalam kasus penggandaan kartu kredit,” ujar Didik di Mapolda Metro Jaya, kemarin (23/8).
Selain E (42), polisi menangkap empat kaki tangannya, yakni YWR alias JT alias RG (32), MFH alias BY alias ML (32), AG alias A (34), dan S (31). Kelimanya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda dalam sepekan terakhir ini.
Selain menangkap kawanan ini, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia hasil kejahatan, 27 kartu ATM palsu dari berbagai bank di Indonesia, rinciannya 13 kartu ATM BCA, 5 kartu ATM HSBC Bank, 4 kartu ATM Bank Danamon, 2 kartu ATM City Bank, 2 kartu ATM Bank OCBC NISP, lalu masing-masing satu kartu ATM Bank Panin, Bank BII, Standard Chartered Bank, dan CIMB Niaga.
Seluruh tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dan pasal 263 KUHP tentang pencurian dan pemalsuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (ind)
JAKARTA - Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil membekuk komplotan pembobol rekening milik puluhan nasabah BCA, dengan kerugian miliaran rupiah. Komplotan
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka