Edan, Pegawai Bank Pakai Uang Negara Sebanyak Rp 1,1 Miliar Untuk Main Binomo
jpnn.com, BANJARMASIN - Salah satu oknum pegawai bank pelat merah bernama Arini Listiani Chalid telah merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar. Uang itu dia gunakan untuk bermain aplikasi Binomo.
Hal ini diketahui dari fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (4/4).
Arini yang duduk sebagai terdakwa mengaku bermain Binomo sejak 2019 menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Parahnya lagi, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu juga buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," ujar dia saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.
Arini mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman.
Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa Adi Suparna meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.
Seorang pegawai bank bernama Arini Listiani Chalid ketahuan memakai uang negara sebanyak Rp 1,1 miliar untuk main aplikasi Binomo.
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang