Edan, Pegawai Bank Pakai Uang Negara Sebanyak Rp 1,1 Miliar Untuk Main Binomo
Senin, 04 April 2022 – 19:42 WIB
Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi.
Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia. (antara/jpnn)
Seorang pegawai bank bernama Arini Listiani Chalid ketahuan memakai uang negara sebanyak Rp 1,1 miliar untuk main aplikasi Binomo.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang